MODUS-MODUS KEJAHATAN DALAM
DUNIA TEKNOLOGI INFORMASI
TUGAS UAS
Diajukan untuk memenuhi mata kuliah Etika Profesi pada
Program S1
Nurul
Komariyah ( SI )
Faizi Widadi
( TI )
Jurusan
Teknik Informatika / Sistem Informasi
STIMIK
HIMSYA
2014
KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum
wr.wb.
Pertama-tama marilah kita panjatkan puji syukur pada ALLAH
SWT atas rahmat dan hidayahNya ,kelompok kami dapat menyelesaikan tugas makalah
mata kuliah EPTIK dengan tema Modus kejahatan dalam dunia teknologi Informatika.
Penulisan
makalah ini di samping sebagai tugas untuk mata kuliah “Etika Profesi
Teknologi Informasi dan Komunikasi” di STMIK HIMSYA, kurang lebihnnya
untuk penambah wawasan teman-teman yang ingin belajar mengenai mata kuliah Etika
Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi tentang Modus
kejahatan dalam dunia teknologi Informatika. .
Dalam penulisan makalah ini kelompok kami menyampaikan
ucapan terima kasih khususnya kepada:
Ø ALLAH SWT yang telah memberi ilmu
yang bermanfaat sehingga dapat menyelesaikan makalah ini.
Ø Bapak Dian Nuryahya,S.Kom
selaku Dosen mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan komunikasi.
Ø Teman satu kelompok.
Ø Orang tua yang telah mendukung kami.
Ø Teman-teman dari luar kelompok
yang tidak bisa kami cantumkan namanya satu persatu.
Terima kasih atas perhatian,waktu dan juga kesempatan
yang telah di berikan kepada kelompok kami untuk menyelesaikan makalah ini.
Semoga makalah kami dapat bermanfaat bagi kita semua ,terutama bagi pembaca dan
penulis,amin. kurang dan lebihnya kami mohon
maaf.
Ungaran,15
januari 2014
Nurul
Komariyah (SI)
Faizi
Widadi(TI)
Daftar Isi
Halaman
Judul ……..........…………………………………………………….......….….….(1)
Kata
Pengantar ……..........……………………………………………………………….….(2)
Daftar isi ……………………………………………………………………………………
(3)
Bab I
(Pendahuluan)
1.1
Latar Belakang ….........…………………………………………………………………(4)
1.2
Maksud dan Tujuan …..……………………………………………………………….. (4)
Bab II
(Landasan Teori)
2.1 Umum
………………….........................................…………………………………… (5)
2.1.1
Sejarah Cyber crime …….......………………………………………………………(6-7)
2.1.2
Definisi Cyber crime ....……………………………………………………………… (7)
Bab III
(Pembahasan)
3.1 Rumusan
masalah …………………….......……………………………………………. (8)
3.1.1 Karakteristik
Cyber crime ………………….………….…………………………….. (8)
3.1.2 jenis
Cyber crime .........................……………………………………………........…(9)
3.1.3 Modus
kejahatan cyber crime.......……………….....……………………………..(10-11)
3.1.4 penyebab
terjadinya Cyber crime…………………………………………............(11-12)
3.1.5Penanggulangan
Cyber crime............…………………………………………….......(13)
Bab IV
(Penutup)
4.1
Kesimpulan..………………………………………………………………………….. (14)
4.2 Saran
…………………………………………………………………………..............(14)
Daftar Pustaka……….......................................................................................................
(15)
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
LATAR BELAKANG
Kebutuhan akan teknologi jaringan komputer semakin
meningkat. Selain sebagai media penyedia informasi, melalui intenet pula
kegiatan komunitas komersial menjadi bagian terbesar dan pesat pertumbuhannya
serta menembus berbagai batas Negara. Bahkan melalui jaringan ini kegiatan
pasar di dunia bisa diketahui selama 24 jam. Melalui dunia internet atau
disebut juga cyber space, apapun dapat dilakukan. Segi positif dari dunia maya
ini tentu saja menambah trend perkembangan teknologi dunia dengan segala
bentuk kreatifitas manusia. Namun dampak negaif pun tidak bisa dihindari.
Tatkala pornografi marak dimedia internet, masyarakat pun tak bisa berbuat
banyak. Seiring dengan perkembangan teknologi internet, menyebabkan munculnya
kejahatan yang disebut dengan cyber crime atau kejahatan melalui jaringan
internet atau dunia maya. Munculnya beberapa kasus cyber crime di Indonesia,
seperti pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, menyadap transmisi data
orang lain, misalnya email dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan
perintah yang tidak dikehendaki ke dalam programmer Komputer. Sehingga dalam
kejahatan computer dimungkinkan adanya delik formil dan delik materil. Delik
formil adalah perbuatan seseorang yang memasuki Komputer orang lain tanpa
ijin, sedangkan delik materil adalah perbuatan yang menimbulkan akibat kerugian
bagi orang lain. Adanya cyber crime telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga
pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknoligi
computer, khususnya dalam jaringan internet.
1.2
MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud
dari penulisan makalah ini adalah:
a.
Memenuhi salah satu tugas mata kuliah EPTIK di Bina Sarana Informatika
Cikarang.
b. Melatih mahasiswa
untuk lebih aktif dalam pencarian bahan-bahan materi khususnya pada
mata kuliah EPTIK.
c.
Menambah wawasan tentang dunia Cyber crime / kejahatan dalam dunia maya.
d. Sebagai masukan
kepada mahasiswa agar menggunakan ilmu yang didapatnya untuk kepentingan yang positif .
Tujuan dari
penulisan makalah ini adalah :
1. Untuk dapat di
presentasikan sehingga mendapatkan nilai UAS dari mata kuliah EPTIK (Etika
Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi).
2. Memberikan informasi
tentang cyber crime kepada kami sendiri pada khususnya dan khalayak umum yang
membaca pada umumnya.
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1 UMUM
2.1.1 Sejarah Cyber crime
Cyber crime terjadi bermula dari kegiatan hacking yang telah ada lebih dari
satu abad. Pada tahun 1870-an, beberapa remaja telah merusak system telepon
baru Negara dengan merubah otoritas. Berikut akan ditunjukan seberapa sibuknya
para hacker telah ada selama 35 tahun terakhir. Awal 1960 fasilitas universitas
dengan kerangka utama computer yang besar, seperti laboratorium kepintaran
buatan (arti ficial intel ligence) MIT, menjadi tahap percobaan bagi para
hacker. Pada awalnya, kata “ hacker” berarti positif untuk seorang yang
menguasai computer yang dapat membuat sebuah program melebihi apa yang
dirancang untuk melakukan tugasnya. Awal 1970 John Draper membuat sebuah
panggilan telepon membuat sebuah panggilan telepon jarak jauh secara gratis dengan meniupkan nada yang tepat ke dalam telepon
yang memberitahukan kepada system telepon agar membuka saluran. Draper
menemukan siulan sebagai hadiah gratis dalam sebuah kotak sereal anak-anak.
Draper, yang kemudian memperoleh julukan “Captain crunch” ditangkap
berulangkali untuk pengrusakan telepon pada tahun 1970-an . pergerakan social
Yippie memulai majalah YIPL/TAP (Youth International Party Line/ Technical
Assistance Program) untuk menolong para hacker telepon (disebut “phreaks”)
membuat panggilan jarak jauh secara gratis. Dua anggota dari California’s
Homebrew Computer Club memulai membuat “blue boxes” alat yang digunakan untuk
meng-hack ke dalam system telepon. Para anggotanya, yang mengadopsi pegangan
“Berkeley Blue” (Steve Jobs) dan “Oak Toebark”
(Steve Wozniak), yang selanjutnya mendirikan Apple computer. Awal 1980
pengarang William Gibson memasukkan
istilah “Cyber Space” dalam sebuah novel fiksi ilmiah yang disebut
Neurimancer. Dalam satu penangkapan pertama dari para hacker, FBI menggerebek
markas 414 di Milwaukee (dinamakan sesuai kode area local) setelah para
anggotanya menyebabkan pembobolan 60 komputer berjarak dari memorial
Sloan-Kettering Cancer Center ke Los Alamos National Laboratory. Comprehensive
Criem Contmrol Act memberikan yuridiksi Secret Service lewat kartu kredit dan
penipuan Komputer.dua bentuk kelompok hacker,the legion of doom di amerika
serikat dan the chaos computer club di jerman.akhir 1980 penipuan computer dan
tindakan penyalahgunaan member kekuatan lebih bagi otoritas federal computer
emergency response team dibentuk oleh agen pertahanan amerika serikat bermarkas
pada Carnegie mellon university di pitt sburgh,misinya untuk menginvestigasi
perkembangan volume dari penyerangan pada jaringan computer pada usianya yang
ke 25,seorang hacker veteran bernama Kevin mitnick secara rahasia memonitor
email dari MCI dan pegawai keamanan digital equipment.dia dihukum karena
merusak computer dan mencuri software dan hal itu dinyatakan hukum selama satu
tahun penjara.pada oktober 2008 muncul sesuatu virus baru yang bernama
conficker(juga disebut downup downandup dan kido)yang terkatagori sebagai virus
jenis worm.conficker menyerang windows dan paling banyak ditemui dalam windows
XP.microsoft merilis patch untuk menghentikan worm ini pada tanggal 15 oktober
2008.heinz haise memperkirakan conficker telah
menginfeksi 2.5 juta PC pada 15 januari 2009,sementara the guardian memperkiran 3.5 juta PC
terinfeksi.pada 16 januari 2009,worm ini telah menginfeksi hamper 9 juta
PC,menjadikannya salah satu infeksi yang paling cepat menyebar dalam waktu
singkat.
2.1.2. Definisi cybercrime
Cybercrime merupakan bentik-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan
teknologi internet beberapa pandapat mengasumsikan cybercrime dengan computer
crime.the U.S department of justice memberikan pengertian computer crime
sebagai “any illegal act requiring knowledge of computer technologi for its
perpetration,investigation,or prosecution”pengertian tersebut indentik dengan
yang diberikan organization of European community development,yang
mendefinisikan computer crime sebagai “any illegal,unethical or unauthorized
behavior relating to yhe automatic processing and/or the transmission of data
“adapun andi hamzah (1989) dalam tulisannya “aspek –aspek pidana
dibidang computer “mengartikan kejahatan komputer sebagai “Kejahatan di bidang
komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara
ilegal”. Dari beberapa pengertian diatas, secara ringkas dapat dikatakan bahwa
cyber crime dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan
dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi, komputer
dan telekomunikasi baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan
merugikan pihak lain.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1 RUMUSAN
MASALAH
Rumusan
masalah yang dapat diambil dari makalah
ini adalah sebagai berikut:
1. Karakteristik Cyber crime
2. Jenis cyber crime
3. Modus kejahatan Cyber Crime
4. Penyebab terjadinya Cyber Crime
5. Penanggulangan Cyber Crime
3.1.1
KARAKTERISTIK CYBER CRIME
Selama ini dalam kejahatan konvensional, dikenal adanya dua jenis kejahatan
sebagai berikut:
a. Kejahatan Kerah Biru (Blue Collar Crime)
Kejahatan ini merupakan jenis kejahatan atau tindak criminal yang dilakukan
secara konvensional seperti misalnya perampokan, pencurian, pembunuhan,dll.
b. Kejahatan Kerah Putih (White Collar Crime)
Kejahatan jenis ini terbagi dalam empat kelompok kejahatan,yakni kejahatan
korporasi, kejahatan birokrat, malpraktek, dan kejahatan individu. Cyber crime
sendiri sebagai kejahatan yang muncul sebagai akibat adanya komunitas dunia
maya di internet, memiliki karakteristik tersendiri yang berbeda dengan kedua
model diatas. Karakteristik unik dari kejahatan didunia maya tersebut antara
lain menyangkut lima hal berikut :
a. Ruang lingkup kejahatan
b. Sifat kejahatan
c. Pelaku kejahatan
d. Modus kejahatan
e. Jenis-jenis kerugian yang ditimbulkan
Dari beberapa karakteristik diatas, untuk mempermudah
penanganannya maka cyber crime dapat
diclasifikasikan menjadi :
1. Cyberpiracy
Penggunaan teknologi computer untuk mencetak ulang
software atau informasi, lalu mendistribusikan informasi atau software tersebut
lewat teknologi komputer.
2. Cybertrespass
Penggunaan teknologi computer untuk meningkatkan akses pada system computer
suatu organisasi atau indifidu.
3.Cybervandalism
Penggunaan teknologi computer untuk
membuat program yang menganggu proses transmisi elektronik, dan menghancurkan
data dikomputer.
3.1.2 JENIS-JENIS CYBER CRIME
Jenis-jenis
cyber crime berdasarkan motifnya dapat tebagi dalam beberapa hal :
1. Cybercrime sebagai tindakan
kejahatan murni
Dimana orang
yang melakukan kejahatan yang dilakukan secara di sengaja, dimana orang
tersebut secara sengaja dan terencana untuk melakukan pengrusakkan,
pencurian, tindakan anarkis, terhadap suatu system informasi atau system
computer.
2. Cybercrime sebagai tindakan
kejahatan abu-abu
Dimana
kejahatan ini tidak jelas antara kejahatan criminal atau bukan karena dia
melakukan pembobolan tetapi tidak merusak, mencuri atau melakukan
perbuatan anarkis terhadap system informasi atau system computer tersebut.
3. Cybercrime yang menyerang individu
Kejahatan
yang dilakukan terhadap orang lain dengan motif dendam atau iseng yang
bertujuan untuk merusak nama baik, mencoba ataupun mempermaikan seseorang untuk
mendapatkan kepuasan pribadi. Contoh : Pornografi, cyberstalking, dll
4. Cybercrime yang menyerang hak cipta
(Hak milik) :
Kejahatan
yang dilakukan terhadap hasil karya seseorang dengan motif menggandakan,
memasarkan, mengubah yang bertujuan untuk kepentingan pribadi/umum ataupun demi
materi/nonmateri.
5. Cybercrime yang menyerang pemerintah
:
Kejahatan
yang dilakukan dengan pemerintah sebagai objek dengan motif melakukan terror,
membajak ataupun merusak keamanan suatu pemerintahan yang bertujuan untuk
mengacaukan system pemerintahan, atau menghancurkan suatu Negara.
3.1.3
MODUS
KEJAHATAN CYBERCRIME
1. Unauthorized Access to Computer
System and Service
Kejahatan
yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan
komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik
system jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker)
melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan
rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukan hanya karena merasa tertantang
untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi
tinggi. Kejahatan ini semakin marak dengan berkembangnya teknologi
internet/intranet.
2. Illegal
Contents
Merupakan
kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal
yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau
mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya adalah pemuatan suatu berita
bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain,
hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan
rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah, dan
sebagainya.
3.Data Forgery
Merupakan
kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan
sebagai scriptless document melalui internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan
pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya
akan menguntungkan pelaku.
4.Cyber
Espionage
Merupakan
kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata
terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer(computer network
system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan
bisnis yang dokumen ataupun data-data pentingnya tersimpan dalam suatu system
yang computerized.
5. Cyber Sabotage and Extortion
Kejahatan
ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap
suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung
dengan internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu
logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data,
program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak
berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh
pelaku. Dalam beberapa kasus setelah hal tersebut terjadi, maka pelaku
kejahatan tersebut menawarkan diri kepada korban untuk memperbaiki data,
program komputer atau sistem jaringan komputer yang telah disabotase tersebut,
tentunya dengan bayaran tertentu. Kejahatan ini sering disebut sebagai
cyberterrorism.
6. Offense against Intellectual
Property
Kejahatan
ini ditujukan terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual yang dimiliki pihak lain
di internet. Sebagai contoh adalah peniruan tampilan pada web page suatu situs
milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di internet yang
ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.
7. Infringements of Privacy
Kejahatan
ini ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal yang sangat
pribadi dan rahasia. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan
pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan
secara computerized,yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan
korban secara materilmaupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN
ATM, cacat atau penyakittersembunyi dan sebagainya.
8. Cracking
Kejahatan
dengan menggunakan teknologi computer yang dilakukan untuk merusak system
keamaanan suatu system computer dan biasanya melakukan pencurian, tindakan
anarkis begitu merekan mendapatkan akses. Biasanya kita sering salah
menafsirkan antara seorang hacker dan cracker dimana hacker sendiri identetik
dengan perbuatan negative, padahal hacker adalah orang yang senang memprogram
dan percaya bahwa informasi adalah sesuatu hal yang sangat berharga dan ada
yang bersifat dapat dipublikasikan dan rahasia.
9. Carding
Adalah
kejahatan dengan menggunakan teknologi computer untuk melakukan transaksi
dengan menggunakan card credit orang lain sehingga dapat merugikan
orang tersebut baik materil maupun non materil.
3.1.4
PENYEBAB
TERJADINYA CYBER CRIME
Dewasa ini kejahatan computer kian marak, ada beberapa
hal yang menyebabkan makin maraknya kejahatan computer atau cyber crime diantaranya:
1. Akses
internet yang tidak terbatas
2. Kelalaian
pengguna computer
3. Mudah
dilakukan dan sullit untuk melacaknya
4. Para
pelaku umumnya orang yang
mempunyai kecerdasan tinggi dan rasa ingin tahu yang besar
Adapun jenis-jenis Kejahatan computer
atau cyber crime banyak jenisnya tergantung motivasidari pelaku tindak kejahatn
computer tersebut, seperti pembobolan kartu ATM,kartu kredit yang membuat
nasabah menjadi was-was akan keamanan tabungan merka. Penyebaran foto-foto syur
pada jaringan internet ,dsb
Dengan disain Deklarasi ASEAN tanggal 20 Disember 1997
di manila adalah membahas jenis-jenis kejahatan termasuk Cyber Crime yaitu :
1. Cyber Terorism ( National Police
Agency of Japan (NPA)
Adalah sebagai serangan elektronik
melalui jaringan computer yang menyerang prasarana yang sangat penting dan
berpotensi menimbulkan suatu akibat buruk bagi aktifitas social dan ekonomi
suatu Bangsa.
2. Cyber Pornography
Penyebaran abbscene materials
termasuk pornografi, indecent exposure dan child pornography.
3.Cyber
Harrasment
Pelecehan
seksual melalui email, website atau chat program.
4.Cyber Stalking
Crime of
stalkting melalui penggunaan computer dan internet.
5.Hacking
Penggunaan
programming abilities dengan maksud yang bertentangan dengan hukum.
6.Carding ( credit card fund)
Carding muncul ketika otang yang
bukan pemilik kartu kredit menggunakan kartu kredit tersebut sebgai perbuatan
melawan hukum. Jenis-jenis lain yang bias dikategorikan kejahatan computer
diantaranya:
v penipuan financial melalui perangkat
computer atau media komunikasi digital
v sabotase
terhadap perangkkat-perangkat digital,data-data milik orang lain dan jaringan
komunikasi data
v pencurian informaasi pribadi
seseorang atau organisasi tertentu
v penetrasi
terhadap system computer dan jaringan sehingga menyebbabkan privacy terganggu
atau gangguan pada computer yang digunakn
v para
pengguna internal sebuah organisasi melakukan akses akses keserver tertentu
atau ke internet yang tidak diizinkan oleh peraturan organisasi
v menyebarkan virus,worm,backdoor dan
Trojan
itulah
beberapa jenis kejahatan computer atau cyber crime tentunya harapan saya ketika
kita sudah mengetahui factor penyebab dan jenis-jenis ini untuk lebih
berhati-hati sehingga mampu menghindar dari pelaku-pelaku kejahatan computer.
3.1.5. PENANGGULANGAN CYBER CRIME
Untuk menanggulangi kejahatan internet yang semakin
meluas maka diperlukan suatu kesadaran dari masing-masing negara akan bahaya
penyalahgunaan internet. maka berikut adalah langkah ataupun cara
penanggulangan secara global :
- Modernisasi hukum pidana nasional berserta hukum acaranya diselaraskan dengan konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut.
- Peningkatan standar pengamanan system jaringan computer nasional sesuai dengan standar internasional.
- Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparat hukum mengenai upaya pencegahan, inventigasi, dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime.
- Meningkatkan kesadaran warga Negara mengenai bahaya cybercrime dan pentingnya pencegahan kejahatan tersebut.
- Meningkatkan kerja sama antar Negara dibidang teknologi mengenai hukum pelanggaran cybercrime.
Jadi Secara
garis besar untuk penanggulangan secara global diperlukan kerja sama antara
negara dan penerapan standarisasi undang-undang Internasional untuk
penanggulangan Cybercrime.
BAB V
PENUTUP
1.1 KESIMPULAN
Berdasarkan data yang telah
dibahas dalam makalah ini, maka dapat kami simpulkan, Cyber crime merupakan
kejahatan yang timbul dari dampak negative perkembangan aplikasi internet.Sarana
yang dipakai tidak hanya komputer melainkan juga teknologi , sehingga yang
melakukan kejahatan ini perlu proses belajar, motif melakukan kejahatan ini
disamping karena uang juga iseng. Kejahatan ini juga bisa timbul dikarenakan
ketidakmampuan hukum termasuk aparat dalam menjangkaunya. Kejahatan ini
bersifat maya dimana si pelaku tidak tampak secara fisik.
1.2 SARAN
Berkaitan dengan cyber crime tersebut maka perlu adanya upaya untuk
pencegahannya, untuk itu yang perlu diperhatikan adalah :
1. Segera membuat regulasi yang berkaitan dengan cyber law pada umumnya dan
cyber crime pada khususnya.
2. Kejahatan ini merupakan global crime makan perlu mempertimbangkan draft
internasional yang berkaitan dengan cybercrime.
3. Melakukan perjanjian ekstradisi dengan Negara lain.
4. Mempertimbangkan penerapan alat bukti elektronik dalam hukum pembuktiannya.
5. Harus ada aturan khusus mengenai cyber crime.
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar